Banyak
kegiatan yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman
hayati. Contohnya, ikut berpartisipasi ketika ada kegiatan
penghijauan di daerah dekat rumahmu. Penghijauan dapat dilakukan dengan
mudah, seperti menanam pohon di ruang terbuka di sekitar rumah Anda atau
di taman perumahan Anda. Dengan menanam tanaman di tempat-tempat
tersebut, Anda telah ikut melestarikan jenis-jenis tanaman yang Anda
tanam itu. Mungkin saja tanaman yang Anda tanam tersebut mulai jarang
ditemui di masa yang akan datang.
Pemerintah
kita juga telah mengeluarkan undang-undang tentang usaha perlindungan
dan pengawetan alam atau konservasi untuk sumber daya hayati yang
jumlahnya semakin menyusut. Perlindungan alam itu sendiri dapat
dikelompokkan menjadi perlindungan alam umum dan perlindungan
alam khusus. Perlindungan alam umum berguna untuk menjaga alam
sebagai satu kesatuan flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam
umum terbagi menjadi perlindungan alam ketat dan perlindungan alam
terbimbing.
Perlindungan alam ketat
adalah perlindungan alam yang tidak memperbolehkan campur tangan manusia
dalam usaha perlindungannya. Misalnya, di Taman Nasional Ujung Kulon.
Sementara itu, perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan alam di
bawah bimbingan para ahli, misalnya di kebun raya dan taman nasional.
Taman nasional memiliki area yang lebih besar dibandingkan kebun raya.
Di daerah ini tidak diperbolehkan adanya bangunan rumah tinggal maupun
industri.
Kebun raya maupun taman
nasional selain sebagai tempat pelestarian juga dimanfaatkan untuk
penelitian, pendidikan, atau tempat wisata. Contoh kebun raya adalah
Kebun Raya Bogor. Adapun contoh taman nasional (Gambar 4.13)
antara lain Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (+ 15.000 ha), Taman
Nasional Kerinci Seblat (+ 1,5 juta ha), dan Taman Nasional Meru Betiri
(+ 50.000 ha).
Gambar 4.13 (a)
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat dan (b) Taman
Nasional Gunung Leuser di Sumatra Utara merupakan salah contoh Taman
Nasional.
Sementara itu, perlindungan
alam khusus melindungi unsur alam tertentu. Misalnya, perlindungan
Botani untuk melindungi tumbuhan tertentu; perlindungan Zoologi untuk
melindungi hewan tertentu; perlindungan Geologi untuk melindungi formasi
geologi tertentu; perlindungan Antropologi untuk melindungi suku bangsa
tertentu; dan perlindungan suaka margasatwa untuk melindungi hewan
tertentu.
Perlindungan alam juga
terbagi berdasarkan tempat dilakukannya perlindungan, yaitu menjadi
perlindungan alam in situ dan ex situ. Pelestarian in
situ merupakan pelestarian alam yang dilakukan di habitat aslinya.
Pelestarian ini dapat berupa pembuatan taman wisata, taman nasional,
dan hutan lindung. Sementara itu, pelestarian ex situ merupakan
pelestarian alam yang dilakukan bukan di habitat aslinya. Contoh
pelestarian ex
situ adalah kebun koleksi, kebun botani, kebun binatang, dan
kebun plasma nutfah. Di kebun koleksi, dikumpulkan plasma nutfah unggul
semua varietas dari spesies tertentu sesuai tujuan pelestarian. Contoh
kebun koleksi adalah Kebun Koleksi Kelapa di Bone-Bone. Di kebun botani
dikumpulkan berbagai jenis tumbuhan sehingga di lahan yang terbatas
dapat ditemukan ribuan jenis tumbuhan.
Contoh kebun botani adalah Kebun Raya Bogor, Kebun Raya
Cibodas di Jawa Barat, dan Kebun Raya Purwodadi di Jawa Timur. Di kebun
binatang disimpan berbagai jenis binatang untuk keperluan pelestarian,
pendidikan, dan rekreasi. Contoh kebun binatang adalah Kebun Binatang
Ragunan, Kebun Binatang Bandung, dan Kebun Binatang Gembira Loka
Yogyakarta. Di kebun plasma nutfah, plasma nutfah dari suatu spesies
beserta kerabat-kerabatnya dilestarikan. Adapun contoh kebun plasma
nutfah adalah kebun plasma nutfah di Cibinong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar